Praktik Mindring dalam Perspektif Keuangan Syariah (Studi pada Masyarakat Ngaglik Kota Malang)
Dublin Core
Title
Praktik Mindring dalam Perspektif Keuangan Syariah (Studi pada Masyarakat Ngaglik Kota Malang)
            Subject
Praktik mindring, penyedia jasa mindring, konsumen
            Description
Penelitian ini membahas tentang praktik mindring di Ngaglik, Kota Malang. Tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui apa saja latar belakang terjadinya praktik mindring, bagaimana proses pelaksanaan praktik mindring, bagaimana risk and return nya serta menganalisis praktik mindring dalam perspektif keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang bagi penyedia jasa mindring melakukan usaha mindring adalah karena keinginan untuk memperoleh penghasilan sendiri sedangkan bagi konsumen mindring adalah karena pembayarannya lebih ringan daripada membeli barang secara tunai, 
proses pelaksanaan praktik mindring dimulai dari pemesanan dengan menyebutkan deskripsi barang, kemudian penyedia jasa mindring akan mencarikan barang tersebut dilanjut dengan penyerahan kepada konsumen untuk kemudian melakukan akad dan pembayaran angsuran pertama. Diantara risiko dari praktik mindring yaitu banyaknya konsumen yang tidak rutin membayar, lamanya jangka waktu pelunasan dan adanya konsumen yang menghilang sebelum pelunasan, untuk return dari praktik mindring adalah sebesar 40 persen dari harga pokok yang artinya tidak sampai mengambil keuntuntungan separuh harga. Kemudian, jika dilihat dari perspektif keuangan syariah maka praktik mindring merupakan bentuk implementasi dari akad murabahah dan bai’ al-musawamah yang keduanya sama-sama diperbolehkan dalam islam.
            proses pelaksanaan praktik mindring dimulai dari pemesanan dengan menyebutkan deskripsi barang, kemudian penyedia jasa mindring akan mencarikan barang tersebut dilanjut dengan penyerahan kepada konsumen untuk kemudian melakukan akad dan pembayaran angsuran pertama. Diantara risiko dari praktik mindring yaitu banyaknya konsumen yang tidak rutin membayar, lamanya jangka waktu pelunasan dan adanya konsumen yang menghilang sebelum pelunasan, untuk return dari praktik mindring adalah sebesar 40 persen dari harga pokok yang artinya tidak sampai mengambil keuntuntungan separuh harga. Kemudian, jika dilihat dari perspektif keuangan syariah maka praktik mindring merupakan bentuk implementasi dari akad murabahah dan bai’ al-musawamah yang keduanya sama-sama diperbolehkan dalam islam.
Creator
Luluk Atun, Misbahul Munir
            Source
https://journal.stiem.ac.id/index.php/jurman/index
            Publisher
STIE Muhammadiyah Palopo
            Date
Juni 2022
            Contributor
Sri Wahyuni
            Rights
E-ISSN: 2684-7841 | P-ISSN: 2339-1510
            Format
PDF
            Language
Indonesian
            Type
Text
            Coverage
Jurnal Manajemen STIE Muhammadiyah Palopo 2022
            Files
Collection
Citation
Luluk Atun, Misbahul Munir, “Praktik Mindring dalam Perspektif Keuangan Syariah (Studi pada Masyarakat Ngaglik Kota Malang),” Repository Horizon University Indonesia, accessed October 31, 2025, https://repository.horizon.ac.id/items/show/5243.