ANALISIS KEPUTUSAN PENGGUNAAN TARIF PAJAK PPH BERDASARKAN PP
23 TAHUN 2018 ATAU PASAL 31E UNTUK EFISIENSI PEMBAYARAN PAJAK
BADAN BAGI UMKM DI KABUPATEN REMBANG
Dublin Core
Title
ANALISIS KEPUTUSAN PENGGUNAAN TARIF PAJAK PPH BERDASARKAN PP
23 TAHUN 2018 ATAU PASAL 31E UNTUK EFISIENSI PEMBAYARAN PAJAK
BADAN BAGI UMKM DI KABUPATEN REMBANG
23 TAHUN 2018 ATAU PASAL 31E UNTUK EFISIENSI PEMBAYARAN PAJAK
BADAN BAGI UMKM DI KABUPATEN REMBANG
Subject
Pajak UMKM, PP 23, Pasal 31E, Efisiensi Pajak
Description
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan
pajak dan penerimaan pajak dengan mengeluarkan peraturan-peraturan baru.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.23 tahun 2018 yang mulai berlaku
tanggal 1 juli 2018, yang memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan dalam
perhitungan pajak bagi wajib pajak yang memiliki omset sampai dengan Rp4,8
miliar. PP No. 23 tahun 2018 ini sebagai pengganti dari PP No. 46 tahun 2013.
Penelitian ini bertujuan untuk 1) membuktikan apakah terdapat perbedaan pajak
terutang UMKM berdasarkan PP No.23 dengan pasal 31E, 2) membuktikan
apakah apakah pajak terutang berdasarkan PP23 lebih rendah daripada pasal
31E, 3) membuktikan apakah apakah terdapat efisiensi pembayaran pajak
terutang UMKM jika berdasarkan PP23 atau pasal 31E. Metode yang digunakan
dalam penlitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif dan kualitatif. Metode
deskriptif dalam penelitian ini akan menggambarkan suatu gejala, fakta atau
realita yang terjadi dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah 1)
Terdapat perbedaan besarnya pajak yang harus dibayar oleh UMKM
berdasarkan PP 23 dengan pasal 31E, 2) Perhitungan pajak terutang
berdasarkan PP23 lebih rendah daripada pasal 31E, 3) Terdapat efisiensi
pembayaran pajak jika UMKM memilih membayar pajak terutang berdasarkan
PP23, yaitu rata-rata sebesar Rp40.929.852.
pajak dan penerimaan pajak dengan mengeluarkan peraturan-peraturan baru.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.23 tahun 2018 yang mulai berlaku
tanggal 1 juli 2018, yang memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan dalam
perhitungan pajak bagi wajib pajak yang memiliki omset sampai dengan Rp4,8
miliar. PP No. 23 tahun 2018 ini sebagai pengganti dari PP No. 46 tahun 2013.
Penelitian ini bertujuan untuk 1) membuktikan apakah terdapat perbedaan pajak
terutang UMKM berdasarkan PP No.23 dengan pasal 31E, 2) membuktikan
apakah apakah pajak terutang berdasarkan PP23 lebih rendah daripada pasal
31E, 3) membuktikan apakah apakah terdapat efisiensi pembayaran pajak
terutang UMKM jika berdasarkan PP23 atau pasal 31E. Metode yang digunakan
dalam penlitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif dan kualitatif. Metode
deskriptif dalam penelitian ini akan menggambarkan suatu gejala, fakta atau
realita yang terjadi dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah 1)
Terdapat perbedaan besarnya pajak yang harus dibayar oleh UMKM
berdasarkan PP 23 dengan pasal 31E, 2) Perhitungan pajak terutang
berdasarkan PP23 lebih rendah daripada pasal 31E, 3) Terdapat efisiensi
pembayaran pajak jika UMKM memilih membayar pajak terutang berdasarkan
PP23, yaitu rata-rata sebesar Rp40.929.852.
Creator
Agus Widodo1, Siti Alliyah2
Date
20 Desember 2021
Contributor
PERI IRAWAN
Format
PDF
Language
INDONESIA
Type
TEXT
Files
Collection
Citation
Agus Widodo1, Siti Alliyah2, “ANALISIS KEPUTUSAN PENGGUNAAN TARIF PAJAK PPH BERDASARKAN PP
23 TAHUN 2018 ATAU PASAL 31E UNTUK EFISIENSI PEMBAYARAN PAJAK
BADAN BAGI UMKM DI KABUPATEN REMBANG,” Repository Horizon University Indonesia, accessed March 13, 2025, https://repository.horizon.ac.id/items/show/6246.
23 TAHUN 2018 ATAU PASAL 31E UNTUK EFISIENSI PEMBAYARAN PAJAK
BADAN BAGI UMKM DI KABUPATEN REMBANG,” Repository Horizon University Indonesia, accessed March 13, 2025, https://repository.horizon.ac.id/items/show/6246.