Tanggung Jawab Hukum Bidan dalam Telekonsultasi Kebidanan dalam Perspektif Peraturan Per-Undang-Undangan dan Etika Profesi
Dublin Core
Title
Tanggung Jawab Hukum Bidan dalam Telekonsultasi Kebidanan dalam Perspektif Peraturan Per-Undang-Undangan dan Etika Profesi
Subject
Tanggung Jawab Hukum, Bidan, Telekonsultasi.
Description
Abstrak. Perkembangan teknologi digital dalam pelayanan kesehatan telah mendorong lahirnya bentuk layanan
baru berupa telekonsultasi, termasuk dalam praktik kebidanan. Di sisi lain, muncul tantangan hukum dan etika
terhadap pelaksanaan layanan tersebut oleh bidan, mengingat keterbatasan pengaturan normatif yang secara
eksplisit mengakomodasi praktik telekonsultasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum
bidan dalam praktik telekonsultasi kebidanan, ditinjau dari perspektif peraturan perundang-undangan, yaitu
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes No. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan, Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Permenkes No. 20 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Telemedisin antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta Kode Etik Profesi Bidan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan etika profesi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara hukum, praktik telekonsultasi secara umum
sudah diatur dalam Undnag-Undang No. 17 tahun 2023, tetapi secara khusus unntik profesi bidan masih berada
dalam wilayah abu-abu karena belum diakomodasi secara tegas dalam Permenkes No. 28 Tahun 2017, dan secara
eksplisit dibatasi dalam Permenkes No. 20 Tahun 2019 hanya untuk antar fasilitas pelayanan kesehatan. Di sisi
lain, tanggung jawab hukum tetap melekat pada bidan atas tindakan yang dilakukan secara daring, termasuk
kewajiban dokumentasi melalui rekam medis elektronik (Permenkes No. 24 Tahun 2022), prinsip informed
consent, serta perlindungan data pasien. Dari perspektif etika, bidan wajib menjunjung tinggi prinsip
profesionalisme, nonmaleficence, dan perlindungan hak pasien. Kesimpulannya, diperlukan reformulasi
kebijakan yang secara eksplisit mengatur batas dan tata laksana telekonsultasi oleh bidan untuk menjamin kepastian hukum dan etika pelayanan kebidanan berbasis digital.
baru berupa telekonsultasi, termasuk dalam praktik kebidanan. Di sisi lain, muncul tantangan hukum dan etika
terhadap pelaksanaan layanan tersebut oleh bidan, mengingat keterbatasan pengaturan normatif yang secara
eksplisit mengakomodasi praktik telekonsultasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum
bidan dalam praktik telekonsultasi kebidanan, ditinjau dari perspektif peraturan perundang-undangan, yaitu
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes No. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan, Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Permenkes No. 20 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Telemedisin antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta Kode Etik Profesi Bidan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan etika profesi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara hukum, praktik telekonsultasi secara umum
sudah diatur dalam Undnag-Undang No. 17 tahun 2023, tetapi secara khusus unntik profesi bidan masih berada
dalam wilayah abu-abu karena belum diakomodasi secara tegas dalam Permenkes No. 28 Tahun 2017, dan secara
eksplisit dibatasi dalam Permenkes No. 20 Tahun 2019 hanya untuk antar fasilitas pelayanan kesehatan. Di sisi
lain, tanggung jawab hukum tetap melekat pada bidan atas tindakan yang dilakukan secara daring, termasuk
kewajiban dokumentasi melalui rekam medis elektronik (Permenkes No. 24 Tahun 2022), prinsip informed
consent, serta perlindungan data pasien. Dari perspektif etika, bidan wajib menjunjung tinggi prinsip
profesionalisme, nonmaleficence, dan perlindungan hak pasien. Kesimpulannya, diperlukan reformulasi
kebijakan yang secara eksplisit mengatur batas dan tata laksana telekonsultasi oleh bidan untuk menjamin kepastian hukum dan etika pelayanan kebidanan berbasis digital.
Creator
Inna Noor Inayati
Source
https://prosiding.arikesi.or.id
Publisher
Asosiasi Riset Ilmu Kesehatan Indonesia
Date
Juni 2024
Contributor
Sri Wahyuni
Format
PDF
Language
Indonesian
Type
Text
Files
Citation
Inna Noor Inayati, “Tanggung Jawab Hukum Bidan dalam Telekonsultasi Kebidanan dalam Perspektif Peraturan Per-Undang-Undangan dan Etika Profesi,” Repository Horizon University Indonesia, accessed April 11, 2026, https://repository.horizon.ac.id/items/show/12197.